Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo

Lut Fatullatifah(1*)
(*) Corresponding Author

Abstract


Salah satu upaya yang digunakan untuk memulihkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yaitu dengan cara mengembalikan kepercayaan pemerintah untuk mewujudkan suatu pemerintah yang bersih dan berwibawa.  Badan Petanahan Nasional berperan menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara sistematis. Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas yaitu melakukan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan anggaran berbasis kinerja yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ponorogo dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan atau Peraturan Kementrian yang berlaku

Full Text:

References


  1. A Halim., Muhammad Syam Khusufi. (2012). Akuntansi Sektor Publik. Jakarta:Salemba
  2. Empa
  3. Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga.
  4. Biduri, Sarwenda. (2018). Akuntansi Sektor Publik (Septi,B.S.& M. Tanzil Ed.). Sidoarjo: UMSIDA Press
  5. Edy Sukarno. (2002). Sistem Pengendalian Manajemen Suatu Pendekatan Praktis Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  6. Halim dan Iqbal. (2019). Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi keempat. Yogyakarta. UPP STIM YKPN.
  7. Hasanah, Nurmalia: Achmad Fauzi. (2017). Akuntansi Pemerintahan. Bogor: In Media.
  8. Khumaidah, Niswatul. (2018). Pengaruh Kejelasan Sasaran Anggara dan Pengendalian Akuntansi Terhadap Kinerja Organisasi Sektor Publik Dengan Akuntabilitas Sebagai Variabel Moderasi Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang. Skripsi. Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim. Malang.
  9. Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Jakarta: STIE YKPN
  10. Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: ANDI.
  11. Nafarin, M. (2013). Penganggaran Perusahaan. Jilid 1. Jakarta: Salemba Empat.
  12. Ningsih, S.,Wirahadi, A.,& Fontanella, A. 2018. Analisis Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Dengan Konsep Money Follow Program Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Kota Padang. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, Vol 13 No.1, Hal 1-16
  13. Pamungkas, Jimmy Suryo. (2015). Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Menangani Konflik, Sangketa Dan Perkara Pertanahan Dikota Semarang. Semantang.
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
  15. Robinson, M., & Last, D. (2009). A Basic Model of Performance- Based Budgeting. In Technical Notes and Manuals 09/01. Wangsington DC; Fiscal Affairs Departement – International Monetary Fund.
  16. Sofyani, Hafiez; Prayudi. (2018). Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja Di Pemerintah Daerah Dengan Akuntabilitas Kinerja “A”. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, Vol 13 No.1, Hal 54-64.
  17. Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV.
  18. Umarella, Barus. (2019). Analisis Anggaran Sebagai Upaya Dalam Perencanaan dan Pengendalian Biaya Proyek Pada PT X di Kota Ambon. Jurnal Ekonomi, Sosial, & Humaniora, Vol 1 No.02, Hal 70-75.
  19. Wibisono, S.,& Riharjo, I. B. (2019). Pengaruh Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, Vol 8.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.