KAJIAN SERTIFIKASI GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU DAN KUALITAS PENDIDIKAN

Rosi Apriliani, Susi Susilawati

Abstract


Tulisan ini akan membahas mengenai kajian sertifikasi guru. Latar belakang adanya sertifikasi bagi guru adalah Undang‐Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari beberapa kajian menyatakan bahwa guru yang telah lulus sertifikasi menjadi profesional dan memiliki kompetensi pendidik yang lebih baik daripada guru yang belum mengikuti sertifikasi. Namun dalam kajian lainnya menyatakan bahwa guru yang telah lulus sertifikasi tidak berdampak apapun terhadap peningkatan kualitas guru, kualitas pembelajaran, dan peningkatan profesionalisme guru. Banyak guru pasca sertifikasi yang tidak memanfaatkan gaji tunjangannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan supaya lebih baik. Banyak guru yang salah merepresentasikan sertifikasi hanya sebatas melengkapi portopolio dan menerima tunjangan profesi tanpa peningkatan kualitas diri. Kenaikan upah bulanan memang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kinerja, tetapi alangkah lebih bermakna jika peningkatan upah bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan loyalitas, kinerja, profesionalisme, kualitas dan kemampuan diri.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.