DEMOKRASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstract
Saat ini tidak jarang terjadi disorientasi dalam penerapan demokrasi pancasila dalam politik hukum perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, banyak undang-undang yang dikeluarkan DPR bersama pemerintah atau peraturan daerah yang dikeluarkan oleh DPRD bersama pemerintah daerah yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat justu malah berpihak pada segelintir elit atau konglomerat, seperti lahirnya Undang-Undang MD3 yang baru-baru ini disahkan, atau perda reklamasi di DKI Jakarta yang menuai kontroversi di masyarakat, berapa banyak Mahkamah Konstitusi memutus uji materil undang-undang terhadap UUD RI 1945, bahkan beberapa waktu yang lalu ada sekelompok masyarakat yang meminta uji materil KUHP terkait masalah lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Tulisan ini untuk mengetahui bagaimana demokrasi pancasila sebagai paradigma politik hukum perundang-undangan di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil tulisan menunjukan agar terwujud politik hukum yang baik politik hukum di Indonesia harus dibangun dengan cara demokratis berdasarkan pancasila dan dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan melalui Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Daerah. Yang mana Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Daerah tersebut dimuat semua rencana undang-undang yang akan dibuat selama lima tahun yang dapat dipenggal-penggal lagi berdasarkan prioritas tahunan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.