REKAYA SOSIAL DALAM RANGKA MENUMBUHKAN NILAI KESADARAN

Ariyanto M

Abstract


Studi ini di latar belakangi oleh banyaknya kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak dan hal ini tercermin pada waktu penulis observasi dilapangan sewaktu mengisi premium di SPBU sebanyak 15 motor yang mengantri untuk mengisi premium ada 11 motor baik yang berada di depan maupun dibelakang tersebut sudah menunggak pajak atau belum membayar dan ketika ditanyakan kepada salah seorang staff SAMSAT Bapak Budiharsono” bahwa dari 10 kendaraan yang mendaftar BBN setiap tahunnya hanya 6 kendaraan yang kembali mendaftarkan kendaraan roda duanya”.
Tulisan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di kabupaten bungo dalam membayar pajak kendaraan roda dua, serta untuk stake holder dalam membuatkan regulasi yang cocok untuk mengatasi permasalahan diatas serta sanksi apa yang cocok untuk diterapkan pada kultur masyarakat kabupaten bungo.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif dengan studi kasus yang bersifat instrumental.
Dengan kebijakan serta penerapan sanksi pajak dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak roda dua dan pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan Nasional dan Daerah dari sektor pajak. riset diawali dengan mengidentifikasi permasalahan di lapangan yaitu jumlah penunggak pajak dan potensi penerimaan pajak di Kabupaten Bungo.
Sms pemberitahuan tentang tunggakan pajak kepada pemilik motor; Surat pemberitahuan melalui ketua RT kepada pemilik kendaraan; Menjemput bola kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak; Melibatkan polantas melalui razia kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak dengan menilang STNK lalu STNK diteruskan kesamsat dan STNK baru bisa diambil setelah pelunasan pajak; Untuk pembelian kendaraan roda 2 yang ke 2 dan seterusnya harus memiliki surat keterangan bebas pajak.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.