MUSYAWARAH HUKUM : KAJIAN USUL FIKIH TERHADAP KEBIJAKAN KHULAFAURRASYIDIN

Fauzan Muhammadi, Wita Setyaningrum

Abstract


Masa kekhalifan khulafaurrasyidin telah berhasil menjalankan metodepengambilan keputusan yang digariskan oleh Muhammad SAW dengan prinsipmusyawarah. Generasi khulafaurrasyidin menjadi generasi yang mengembangkan praktik penentuan kebijakan dalam ruang pemerintahan dengan segalakompleksitas permasalahan yang dihadapi. Satu hal yang menjadi pokok system yang memandu para sahabat dalam menghasilkan kebijakan yang sejalan dengantujuan syariah,  yaitu musyawarah. Tujuan dari penelitian ini adalah untukmengetahui metode hirarkhi pengambilan kebijakan hukum berdasarkanmusyawarah. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan dua pendekatanyang digunakan, yaitu pendekatan sejarah dan Usul Fikih. Ragam kebijakan hukum yang dihasilkan pada masa awal pemerintahan Islam eraKhulafaurrasyidin sebagian besar dilakukan berdasarkan musyawarah. Prosesi musyawarah yang dilakukan oleh para sahabat merupakan bentuk runtutanmetodik yang pernah ditunjukkan oleh Rasulullah Saw. Secara hirarki umumadalah berpegang pada Al-Quran, apabila tidak dijumpai maka beralih kepadahadis, apabila tidak didapatkan maka melalui jalan ijtihad, dalam hal ini mulai dikenal-contohkan al-ijtihad al-jama‟iy (ijtihad kolektif) selain proses ijtihad secara pribadi individu dalam permasalahan parsial.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.