IMPLIKASI HUKUM PILKADA (Mensikapi kasus suap / politik uang)

Aries Isnandar

Abstract


Politik uang / suap  tercamtum di dala KUHP yang sebenarnya berlaku secara umum selayaknya terjadi pada perbuatan pidana yang lain, sehingga dapat diproses seperti biasanya, tetapi apabila terjadi dalam Pilkada sangat sulit diproses seperti layaknya perbuatan pidana secara umum, hal ini penulis melihat ada aturan lain yang mengatur tentang pelanggaran pemilu, mestinya aturan lain yang terkait denga pemilu  tersebut harusnya mendukung ketentuan pidana yang sudah tercantum sebagai landasan hukum dalam penindakannya, tetapi disinyalir hal ini lebih memperlambat bahkan mempersulit dalam prosesnya, oleh sebab itu penulis mencoba untuk mensikapi politik uang / suap dalam KUHP.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.