POTENSI TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PELAKSANAAN PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2018
Abstract
Pilkada serentak pada tahun 2018 dalam pelaksanaan nya akan menimbulkan potensi tindak pidana baik ditingkat pemilih maupun pada petugas/ pejabat pelaksana pemilu, karena belum siap perilaku budaya untk berubah secara instan. Perilaku budaya masyarakat yang mengnggap bahwa politik uang uang dilakukan oleh pemilih sebagai penerima uang merupakan hal yang wajar dalam kegiatan pemilihan kandidat kepala daerah dan selanjutnya perilaku budaya demikian harus dihentikan dengan ancama hukuman pidana agar masyarakat merubah perilaku budaya demikian, tentunya merubah perilaku demikian adalah sulit, karena sudah berjalan ratusan tahun dan turun temurun bahwa pada setiap ada pesta demokrasi untuk memilih pimpinan, maka politik uang selalu akrab dengan masyarakat dan begitu pula terhadap panitia penyelenggara pemilihan juga melibatkan diri dari kesempatan yang mereka miliki sebagai penguasa penyelenggara pemilu sebagai oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk mendapatkan bagian dari politik uang. Mereka tidak menyadari betapa bahayanya tanggung jawa mereka dalam melaksanakan tugas yang selaku diawasi oleh Bawaslu yang setiap saat dapat menangkap para petugas penyelenggara Pemilu atau menindaklanjuti laporan masyarakat, jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas pemilu. Selain Bawaslu yang telah dibentuk oleh Bareskrim Polri tim Anti Politik Uang Pilkada yang tugasnya memberantas politik uang yang dilakukan oleh masyarat dan kandidat yang melakukan kecurangan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.