EMPAT PILAR KEBANGASAAN SEBAGAI PEMERSATU BANGSA DALAM MENGHADAPI INTOLERANSI

Albert Lodewyk Sentosa Siahaan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mencegah sikap-sikap yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok dari pada kepentingan umum atau Negara Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitan normatif yaitu penelitian hukum yang digunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku dan peraturanperundang-undangan. Penelitian menyatakan bahwa Intoleransi merupakan masalah yang harus dapat diatasi bersama mengingat Indonesia merupakan Negara yang majemuk dan terdiri dari banyak suku, agama, ras, wilayah dan banyak perbedaan lainnya antara setiap individu. Empat pilar kebangsaan menurut penulis dapat digunakan sebagai suatu benteng untuk menjaga sikap toleransi di dalam masyarakat Indonesia.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.