PENGUATAN DEMOKRASI DI INDONESIA DALAM PEMILU 2019 (Tinjauan Yuridis Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

Sryani Br. Ginting

Abstract


Hakikat Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menjadi komitmen negara Republik Indonesia (RI) di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu yang berintegritas dapat terwujud apabila terpenuhi empat pilar, yaitu Penyelenggara pemilu yang berintegritas, Pemilih yang berintegritas, Pemerintah yang berintegritas, dan Penegakan regulasi dan sanksi. Proses berdemokrasi diuji sepanjang masa, tidak hanya lima tahunan periode berkuasa. Masa depan demokrasi tidak dapat diukur hanya dengan satu peristiwa politik saja, karena peran masyarakat dan pemerintah juga partai politik merupakan kompleksitas di dalam Demokrasi Indonesia. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diharapkan dapat mengantarkan Pemilu 2019 yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.