HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Muhammad Lukman Syafii, Nanang Cendriono

Abstract


Banyak sekali media elektonik sekarang ini menggunakan internet sebagai salah satu media utama yang efektif dan efisien yang mana salah satunya yaitu E-Commerce atau Electronic Commerce, yang setelah dikaji secara mendalam, akhirnya ditemukan hukumnya dalam perspektif Islam. Hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir (berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-dhararu yuzal‟ mudarat harus dihilangkan‟. Mengenai teknis operasionalnya, dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan system (‘Urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qobul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Akan tetapi, itu bisa bersifat fleksibel dengan meng-click atau mengenter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi apapun yang dapat dianggap sah selama memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk untuk selanjutnya masing-masing pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masingmasing sesuai kesepakatan (al-Maa‟idah: 1). Nabi saw bersabda, “Orang Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan atau perjanjian yang mengahalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram.” (HR Abu Dawud, Ibnu Maajah, dan Tirmidzi).


Keywords


hukum, e-commerce, dalam Islam

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.